Koperasi Merah Putih

Gara-Gara Ini Koperasi Desa Merah Putih tak akan Bisa Dapat Dana Awal dari Himbara, Segera Cek Sekarang!

Pemerintah mewajibkan BI Checking bagi pengurus koperasi desa. Langkah ini untuk memastikan dana desa dikelola transparan dan bebas dari risiko kredit macet.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
27 Juni 2025
<p>Pembentukan koperasi desa diawasi ketat, termasuk BI Checking semua pengurus. Regulasi ini jadi kunci agar pinjaman tepat sasaran dan pengelolaan koperasi aman.</p>

Pembentukan koperasi desa diawasi ketat, termasuk BI Checking semua pengurus. Regulasi ini jadi kunci agar pinjaman tepat sasaran dan pengelolaan koperasi aman.

SOKOGURU - Dalam proses pembentukan koperasi desa atau Kopdes, pemerintah menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengurus, baik pengurus inti maupun pengawas. 

“Kami cek semua (Ketua Koperasi dan Ketua Pengawas), termasuk BI Checking, kalau ada masalah ya tidak bisa diberikan pinjaman,” tegas Menteri Koperasi, Budi Arie. 

Hal ini mencerminkan pengalaman sebelumnya yang menjadi pelajaran berharga, agar proses pengelolaan dana masyarakat, terutama yang berskala besar seperti Rp80.000 per desa, dikelola secara profesional dan transparan.

Budi Arie menjelaskan, tahapan awal pembangunan Kopdes difokuskan pada aspek legalitas, seperti pembuatan akta koperasi dan pengukuhan struktur pengurus. 

Targetnya, pembentukan formal ini selesai pada akhir Juni. Setelah itu, tahap kedua berupa pembangunan fisik dan pengoperasian koperasi akan dilanjutkan secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terulang kesalahan masa lalu.

1. Kopdes Siap Jadi Solusi Pengganti Tengkulak

Keberadaan Kopdes diharapkan mampu menggantikan peran tengkulak yang selama ini mendominasi sistem distribusi hasil pertanian. 

Dengan dukungan regulasi dan sistem keuangan yang lebih kuat, koperasi desa dianggap memiliki fleksibilitas bahkan lebih tinggi dari tengkulak. 

“Masa negara kalah sama tengkulak?” ujar Budi Arie, menegaskan optimisme pemerintah terhadap koperasi desa sebagai offtaker hasil panen petani.

2. Koperasi Desa Dorong Ekonomi Berkeadilan

Pemerintah berharap program koperasi desa ini menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi yang lebih adil dan merata. 

Keterlibatan masyarakat, terutama dari desa, akan didorong melalui pelibatan aktif dan keterbukaan informasi. 

Optimisme ini didukung oleh kesadaran kolektif bahwa belajar dari pengalaman awal program dana desa, pelaksanaan program seperti Kopdes akan semakin matang seiring waktu.

3. Pengawasan dan Mitigasi Risiko Diperketat

Setiap koperasi akan diawasi ketat, termasuk BI Checking terhadap para pengurusnya. 

Jika ditemukan masalah, pengurus bersangkutan harus diganti demi menjamin integritas lembaga. 

“Kalau pengurusnya bermasalah, ya tidak layak dapat kredit,” ujarnya. Proses mitigasi ini penting agar jika terjadi permasalahan, bisa cepat diminimalkan dan tidak berdampak sistemik.

4. Pendanaan Akta Koperasi Sudah Dialokasikan

Biaya untuk pembuatan akta koperasi sebesar Rp2,5 juta per koperasi akan ditanggung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD provinsi atau kabupaten. 

Bahkan, menurut beberapa kepala desa, dana operasional desa yang dialokasikan sebesar 3% dari dana desa bisa digunakan untuk proses awal ini. Dengan demikian, beban biaya tidak dibebankan kepada masyarakat.

5. Pembentukan Koperasi Tidak Serentak

Meskipun targetnya ada 80.000 Kopdes yang terbentuk, implementasi pembangunan dan operasional tidak dilakukan secara serentak. 

Pembentukan legalitas menjadi prioritas utama sebelum masuk ke tahapan lanjutan. 

Hal ini untuk memastikan kesiapan sistem dan pengurus di setiap desa, agar koperasi benar-benar siap beroperasi secara mandiri dan bertanggung jawab.

6. Kopdes Berpotensi Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Dengan target 80.000 koperasi desa, pemerintah memperkirakan pembukaan lapangan kerja bisa mencapai 1 hingga 2 juta orang. 

Mulai dari supir truk pengangkut hasil panen, hingga pengelola koperasi di masing-masing desa. 

Bahkan, dari kebutuhan sopir saja, diperkirakan akan dibutuhkan minimal 160.000 orang. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat desa, termasuk bagi perempuan.

7. Mekanisme Perekrutan Pengurus dan Pengelola Dibedakan

Pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi akan dilakukan melalui musyawarah desa. 

Sedangkan untuk pengelola atau karyawan koperasi akan direkrut secara profesional, sesuai kebutuhan. 

Hal ini untuk menjamin sistem kerja yang transparan dan akuntabel. Pemerintah juga berharap partisipasi masyarakat dalam proses ini tinggi agar koperasi benar-benar menjadi milik bersama.

8. Tambahan Anggaran Masih Dibahas

Terkait kebutuhan tambahan anggaran, pemerintah mengaku masih dalam tahap perumusan bersama kementerian terkait. 

“Kita sedang diskusikan secara insentif supaya tepat sasaran, efisien, dan efektif,” ujarnya. 

Pemerintah menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan pasti memiliki konsekuensi anggaran, dan sedang disiapkan mekanisme dukungan pembiayaannya. (*)